PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Puluhan jurnalis yang tergabung di wilayah kerja Pertamina Hulu Rokan Zona 4 diberikan arahan terkait soal teknik penulisan dan pencarian data, untuk mempersiapkan diri di dalam ke ikut sertaan Lomba Karya Jurnalistik Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) tahun 2024.
Para jurnalis binaan PHR Zona 4 mulai dari jurnalis asal Prabumulih, Muara Enim, Muba, Pali, Ogan Ilir, juga diberikan bekal untuk meningkatkan kemampuan dalam hal menulis sektor migas.
Kegiatan Apresiasi dan Workshop Lomba Karya Jurnalistik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4, Menuju Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) tahun 2024 digelar di Komplek Pertamina Patra Ria, Senin 30 September 2024.
Head of Communication Relations & CID Zona 4, Tuti Dwi Patmayanti mengatakan, workshop diadakan guna mempersiapkan para jurnalis dengan pengetahuan dan ketrampilannya.
BACA JUGA:PT Pertamina EP Prabumulih Field Komitmen Turunkan Angka Stunting, Ini Upayanya
Para jurnalistik agar bisa menghasilkan karya tulis yang terbaik dan meningkatkan kualitas liputan.
"Karya tulis terkait ketahanan energi nasional, mengoptimalkan energi baru dan terbarukan sangat kita perlukan juga. Nah dalam kegiatan ini ada 22 karya jurnalistik dari 12 jurnalis yang mengirimkan karya jurnalistiknya. Nantinya akan dipilih pemenangnya untuk kemudian diikutsertakan dalam kategori teritori,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Safe'i menambahkan, pihaknya berharap para jurnalis yang berasal dari wilayah kerja PHR Zona 4 bisa berhasil menjadi juara di AJP 2024.
"SKK Migas sangat mendukung sekali. Bahkan kita siap berkolaborasi kepada teman-teman media untuk membantu menyiapkan data-data yang dibutuhkan sebagai bahan membuat karya tulis," ujarnya.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Raih Penghargaan Internasional di Asian Impact Awards 2024
BACA JUGA:Kilang Pertamina RU III Plaju, Targetkan Produksi Polytam Capai Lebih dari 42 Ribu Ton di 2024
Safe'i yang menjadi narasumber juga memaparkan peran serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas.
Yang mana berfungsi memberikan pertimbangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas penyelesaiannya dalam hal penyiapan penawaran dan Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama.
"Selain itu melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama, selanjutnya mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi dalam suatu wilayah kerja kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendapatkan persetujuan. Kemudian memberikan persetujuan rencana pengembangan selain sebagaimana dimaksud dalam poin sebelumnya," jelasnya.