Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang Gelar Sidang Putusan Perkara Korupsi, Ini Kasus dan Hasilnya!

Kamis 03 Oct 2024 - 17:39 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) kegiatan plasma sawit diatas lahan tanah bengkok seluas 205 HA.

Milik Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2015 -2022, dengan Terdakwa I Budianto dan Terdakwa II atas nama Prehanto.

"Bahwa agenda sidang pada Rabu 2 Oktober 2024 adalah pembacaan putusan dengan Majelis Hakim pada persidangan tersebut yaitu bapak Kristanto Sahat H. Sianipar, SH. MH selaku Hakim ketua sedangkan bapak Ardian Angga, SH. MH. dan bapak Wasalam Makasih, SH. MH sebagai Hakim anggota," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Komering Ilir (OKI), Alex Akbar, SH., MH.

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi di Kantor BPN Kota Palembang, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Wah! Ada Penandatanganan NPHD Antara Kejati Sumsel dan Pemkab Muara Enim, Tentang Apa?

Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang mengikuti persidangan perkara tersebut adalah Tria Hadi Kusuma, SH dan Alif Faturrahman Suprayoga, SH.

Majelis Hakim memutuskan terhadap Terdakwa Prehanto Pidana Penjara selama 4 tahun, biaya perkara sebesar Rp5000.

Pidana denda sebesar Rp600.000.000, subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1.935.415.203, subsidair 4 Tahun.

"Bahwa Majelis Hakim memutuskan terhadap Terdakwa Budianto Pidana Penjara 6 tahun 6 bulan," terang Kasi Intel Kejari OKI.

BACA JUGA:WOW! Jalan Tol di Sumatera Ini, Jadi Tol Terpanjang di Indonesia dengan Investasi Fantastis

BACA JUGA:Petisi RSUD Gandus! Puluhan Pegawai Tolak Kepemimpinan Direktur yang 5 Tahun Abaikan Hak Mereka

Bahkan untuk biaya perkara sebesar Rp5000, pidana denda sebesar Rp500.000.000, subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp10.824.000 subsidair 2 Tahun.

Untuk sidang Putusan perkara Tindak pidana korupsi Budianto dan Prehanto berjalan dengan aman, lancar dan kondusif dengan di bantu pengamanan dari tim intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan personil dari Polres Ogan Komering Ilir.

"Bahwa terhadap putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, maka terdakwa Prehanto menerima putusan tersebut, terdakwa Budianto pikir-pikir dan JPU juga pikir-pikir terhadap putusan tersebut," tambahnya.

Kategori :