https://palpres.bacakoran.co/

Kajari Lahat Pimpin Tim Penuntut Umum, Ini Sidangnya

Kajari Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H memimpin tim Penuntut Umum melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 6 orang terdakwa.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H memimpin tim Penuntut Umum melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 6 orang terdakwa.

Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 s.d tahun 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. 

Sidang ini sendiri bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. 

Berdasarkan audit LHP BPK RI perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp488.948.696.131,56.

BACA JUGA:Wah! Pelaku Predator Anak Ini Dituntut Tinggi Kejari Lahat, Inilah Buktinya

BACA JUGA:Wah! Para Pejabat Kejari Lahat Ini Saksikan Pengembalian Kerugian Negara Atas Temuan BPK

Selain Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, tim Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firmansyah, S.H, Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin, S.H., M.H. 

Kasubsi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus M. Dio Abensi, S.H serta beberapa Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

"Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin 18 November 2024 mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari 3 terdakwa yakni terdakwa M, LD, dan ES," ujar Zit Muttaqin, S.H., M.H.

Para terdakwa yang terdiri dari petinggi PT. Andalas Bara Sejahtera dan pimpinan pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat didakwa telah melanggar ketentuan Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999.

BACA JUGA:Acara Pantauan di Desa muara Danau, Ada Pejabat Tinggi Kejari Lahat, Siapa Ya?

BACA JUGA:Ada Restorative Justice di Kantor Kejari Lahat, Kasus Apakah Itu?

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan