PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menetapkan tiga zona kampanye Partai Politik (Parpol) saat memasuki tahapan pemilu yang akan dimulai pada Selasa 28 November 2023.
Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE mengatakan, pihaknya membagi tiga zona itu bertujuan untuk membagi jadwal kampanye parpol di tiga zona.
Dimana tiga zona itu yakni zona 1 Kecamatan Talang Ubi, zona 2 Kecamatan Penukal dan Penukal Utara, serta zona 3 Kecamatan Abab dan Tanah Abang.
"Jadi dengan mengatur jadwal kampanye parpol, makan tidak terjadi gesekan antar massa pendukung parpol. Kemudian kampanye bisa berjalan sesuai jadwal dan tahapan," ucapnya.
BACA JUGA:Hasil Kerugian Negara SPPD Fiktif Ternyata Rp 314 Juta, Ini Permintaan Kajari Prabumulih
Ia menerangkan, pihaknya juga belum lama ini telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan parpol yang membahas terkait pelaksanaan kampanye yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami telah melakukan rakor dengan parpol, agar parpol kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.
Sunario berharap, pelaksanaan kampanye di Kabupaten PALI, bisa berjalan dengan aman, sesuai aturan dan berjalan dengan damai.
BACA JUGA:Pangdam II/Swj Didampingi Danrem 043/Gatam Sambut Kunjungan Kerja Tim Komisi I DPR RI
"Harapan kami agar partai politik dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan zona yg telah kami tetapkan, Kampanyelah dengan baik dan gembira jangan menyebarkan isu-isu hoax dan sara," tukasnya. *