PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai No.16, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Kota Palembang, Kamis 3 Oktober 2024. Dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pengelolaa Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022–2023 atas nama terdakwa Bambang Gusriadi dan terdakwa Mirdayani. Sidang tersebut berlangsung pada pukul 14.00 WIB.
"Adapun agenda persidangan adalah pambacaan Duplik dari Tim Penasehat Hukum terdakwa Bambang Gusriadi dan terdakwa Mirdayani atas Replik Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin," uajr Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H.
Kemudian, sidang selanjutnya direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan putusan yang juga bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
BACA JUGA:Wah! Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Apel Gabungan
BACA JUGA:Ternyata Ada Revisi Undang-undang Keimigrasian tentang Peraturan Baru, Apa Ya?
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin yang diwakili oleh Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Deklarasi Kampanye Damai untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.
Yang bertempat di Halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin pada pukul 15.00 WIB. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S.STP., M.Si.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pj. Bupati Banyuasin, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua Kesbangpol, Dandim 0340, Kapolres, dan lainnya.
Pembacaan Deklarasi Kampanye Damai tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin Aang Midharta, S.T.
BACA JUGA:Wah! Ada Operasi Jagratara Dilakukan Direktur Jenderal Imigrasi, Apa Itu?
BACA JUGA:Akhirnya! Pelajar Yang Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan, Berikut Kronologinya
Diikuti oleh kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Askolani-Netta dan Slamet-Alfi dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Deklarasi Pemilihan Tahun 2024.
Oleh kedua paslon serta ketua dan sekretaris Tim Kampanye masing-masing pasangan calon. Adapun isi dari deklarasi tersebut adalah sebagai berikut mewujudkan Pemilihan yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Melaksanakan Kampanye Pemilihan yang Aman, Tertib dan Damai, Berintegritas, Tanpa HOAX, Tanpa Politisasi SARA dan Tanpa Politik Uang.