"Terkait rapat kerja hari ini, Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran BPIH yang terdiri dari Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji, dan besaran penggunaan nilai manfaat," jelas Yaqut.
Dia juga menyampaikan bahwa Raker telah menyepakati BPIH tahun 1445 H/ 2024 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah.
Meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).
"Pada prinsipnya, kami menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 1445 H/ 2024 M,” tuturnya.
BACA JUGA:Peluang Persiapan Beasiswa bagi Santri Pesantren Salafiyah dari Kemenag, Cek di Sini Syaratnya
Yaqut menambahkan, dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara peserta Raker merupakan cerminan dari wujud demokrasi.
Sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada Jemaah Haji.
“Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada Jemaah Haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di kemenag.go.id dengan judul “Komisi VIII dan Kemenag Sepakati Rerata BPIH 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rerata Rp56,04 Juta”