JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Calon jemaah haji 2024 dapat bernafas lega saat mengetahui besaran biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih telah ditentukan.
Hal itu menyusul adanya kesepakatan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Rapat Kerja (Raker) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286.
BACA JUGA:Kemenag Usul BPIH Rp105 Juta, Maka Segini Ongkos yang Harus Dibayar Jemaah Haji 2024
"BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286, terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%," jelas Menag Yaqut, di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Tampak hadir mendampingi Menag antara lain Wakil Menag Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag Nizar, para pejabat Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, tenaga Ahli Menag dan jajaran Pejabat Kemenag lainnya.
"Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji," timpal Yaqut.
Dia menuturkan, pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH.
BACA JUGA:Kemenag Usul BPIH Rp105 Juta Panja Sepakati Rp93,4 Juta, Ongkos Haji 2024 Jadi Segini
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menag setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Proses pembahasan BPIH diakui Menag, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun.
“Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH," ucap Yaqut.
Dia menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang telah dan senantiasa memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun.
BACA JUGA:Wah! Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Terima Penghargaan Dari Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel