PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Gabungan Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap pelaku penusukan supir truk asal Lampung yang terjadi sebulan lalu.
Peristiwa penusukan supir truk asal Lampung bernama Dodi Suwanto (40) terjadi di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Ibul Besar, Kecamatan Pamulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel tepatnya di depan Terminal Karya Jaya, Senin 23 September 2024.
Korban Dodi Suswanto (46) warga Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Dodi ditemukan tewas dengan luka di bagian leher.
Pelaku yang ditangkap yakni Ferdian Pranata (19) di tangkap tim gabungan saat berada di persembunyian di kawasan Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Selasa 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kunjungan Tim Wantanas RI, Jenderal Bintang 1 Mapolda Sumsel Menyambut Kunkernya, Berikut Orangnya!
BACA JUGA:Motor Kembali, Ini Kata Pertama Diucapkan Warga Palembang Kepada Kapolrestabes Palembang, Apa?
"Satu tersangka sudah kita tangkap di kontrakannya, merupakan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut," ucap Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha SIK didampingi Plt Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Menang,SH Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi SH dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M Ilham SIK saat jumpa pers, Selasa 8 Oktober 2024.
AKBP Indra menjelaskan kasus ini bermula saat korban yang merupakan supir truk berhenti di TKP untuk beristirahat sejenak, sekira pukul 05.30 WIB.
Tak lama, pelaku bersama satu rekannya masih DPO dengan mengendarai sepeda motor menghampiri korban untuk meminta uang.
"korban yang tak mau menggubris pelaku dan berupaya kembali ke truk yang membuat pelaku terpancing emosinya dan melakukan penusukan ke pundak dan leher korban, " Ucap Indra.
BACA JUGA:Satrekrim Polrestabes Palembang Tangkap 3 Anak di Bawah Umur, Kasusnya Bikin Kaget
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Audiensi Danrem Gapo, Apa Pembahasannya?
Pasca menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah Palembang. "Kami menemukan barang bukti sebilah pisau yang tertusuk di leher korban," jelas Indra.
Atas perbuatannya tersangka Ferdian Pranata (19) dijerat dengan pasal berlapis 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 Ayat 3 Penganiayaan Berat. "Tersangka ini merupakan residivis 363 bebas 2023," ucap AKBP Indra.
Sementara itu, tersangka Ferdian Pranata (19) mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran tersulut emosi khilaf karena pasal uang.