PALEMBANG,KORANPALPRES.COM - BADAN Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muba menggandengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kejari, Polres, dan Satpol PP dalam mengawasi Tapping Box kepada wajib pajak yang tidak aktif.
Pengawasan ini dalam rangka mengantisipasi adanya kebocoran atau kecurangan yang dilakukan oleh wajib pajak daerah Kabupaten Muba.
Kepala BPPRD Kabupaten Muba, Haryadi SE MSi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat ketaatan dan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Musi Banyuasin khususnya sektor pajak Restoran dan Pajak Hotel dalam menggunakan Tapping Box secara transparan agar bertujuan mencegah terjadinya kecurangan.
Adapun pengawasan tersebut, BPPRD Kabupaten Muba dan APH telah melakukan monitoring terhadap efektifitas pengguna tapping box di 4 lokasi yaitu Rumah Makan Byca, Bakso Mas Iwan, Rumah Makan Tunas Baru, dan Rumah Makan Kupik Randik.
BACA JUGA:Muba Dinilai Layak Jadi Daerah Pertama di Sumatra Ikuti Pelatihan Akses Data Regsosek
Dari 4 wajib pajak tersebut, didapati Rumah Makan Byca tidak aktif setelah di wawancarai pihak BPPRD dan APH ternyata Rumah Makan Byca belum mampu mengoperasikan sistem tapping Box di maksud.
Menyikapi hal tersebut pihak BPPRD segera memberikan pelatihan singkat kepada wajib pajak.
Karena ini program Pemkab Muba, maka Pj Bupati Muba Drs Apriyadi MSi mengatakan, mendukung penuh penggunaan tapping box di Kabupaten Musi Banyuasin yang sampai saat ini sudah terpasang 30 unit tapping box yang sudah tersebar di 5 kecamatan.
Dia juga mengatakan kepada masyarakat Muba terutama wajib pajak agat patuh membayar pajak dan selalu mengangtifkan tapping box.
BACA JUGA:Bertabur Door Prize, Muba Fun Run Berlangsung dengan Meriah
Untuk memastikan kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Banyuasin di mana bertujuan untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin.
Kedepan BPPRD dan APH akan terus bersinergi melakukan pengawasan dan monitoring terhadap penggunaan tapping box.
Kepala BPPRD Muba Haryadi Karim SE MM mengatakan, ini salah satu langkah pihaknya untuk meningkatkan PAD. Dukungan pun diberikan oleh Pj Bupati dan Pj Sekda Muba.
“Karena ini telah diatur dalam Perbub nomor 4 tahun 2020 tentang sistem manajemen pelaporan dan data transaksi wajib pajak secara online,” kata Haryadi.
BACA JUGA:Turunkan Ribuan Paket Sembako Murah di Babat Toman, Ini Harapan Pj Bupati Muba Apriyadi