Bahwa kegiatan Supervisi ini bertujuan untuk memastikan program dan kegiatan IAD sesuai dengan visi, misi, dan tujuan institusi.
BACA JUGA:Ketahanan Pangan Budidaya Ikan Nila TMMD ke 122 Kodim Lahat Bergulir, Ini Buktinya
Serta mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan. Supervisi oleh Ketua wilayah juga berperan untuk membimbing anggotanya dalam menjalankan aktivitas yang mendukung nilai-nilai moral, sosial, dan kebersamaan.
Serta menjaga agar kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam kerangka kerja yang sesuai dengan etika organisasi dan tujuan Kejaksaan.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"