Sementara korban keluar sambi memegang perutnya dan tepatnya di depan (teras) warung bakso tersebut korban terjatuh di lantai dalam posisi telungkup bersimbah darah.
Dan tidak lama kemudian dari seberang jalan tepatnya depan warung bakso tersebut datang saksi Rilan merupakan kakak kandung korban dan langsung membawa korban dengan menggunakan 1 unit mobil pick up milik orang yang tidak kenal sedang melintas di jalan tersebut ke Puskesmas UPTD Puskesman Nanjungan, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.
Bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan maut dan tersangka disangka melanggar sebagaimana Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
BACA JUGA:Pembangunan Sumur Bor dan Filtrasi Air Bersih Layak Minum di Kabar, Sosok Jenderal Ini Meresmikannya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"