EMPAT LAWANG, KORANPALPRES,COM - Bertempat Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, dilaksanakan serah terima Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Yang sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dimana serah terima Tersangka dan Barang Bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Empat Lawang mengingat kejadian perkara masuk di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
"Proses serah terima tersangka dan barang bukti dihadiri oleh Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang," ujar Kasi Intel Kejari Empat Lawang, Niku Senda, S.H, Rabu 9 Oktober 2024.
BACA JUGA:5 Orang Terkaya di Indonesia yang Punya Kampus Terpopuler!
Berawal pada 2 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB ketika terdakwa memarkirkan 1 unit mobil Pickup tanpa nomor polisi di Desa Talang Padang, Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Tepatnya Dekat Sungai Tempat Tumpukan Pasir milik korban almarhum Juanda dengan tujuan untuk makan, karena korban mau masukke pasir ke tempat-tempat tersebut.
Lalu korban almarhum Juanda menyuruh keponakannya menemui terdakwa agar memindahkan mobil miliknya, karena terdakwa sedang makan maka terdakwa menyerahkan kunci mobilnya kepada keponakan korban.
Untuk memindahkan mobil pickup tersebut. dan setelah mobil tersebut pindah dan terdakwa masuk mobil melihat senapan angin yang ada di dalam mobil tepatnya di belakang jok sudah tidak ada.
BACA JUGA:5 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia Ternyata Ada Depok dan Bekasi!
BACA JUGA:Ada Apa Ini, Ketua IAD Sumsel Kunjungan Kerja Ke Pagar Alam, Berikut Penjelasan
Lalu terdakwa menanyakan kepada korban tentang keberadaan senapan angin milik terdakwa tersebut, karena korban merasa kepoanakannya tidak mengambil senapan angin tersebut.
Hingga terjadilah pertengkaran mulut, kemudian pada Jumat 7 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa sedang berada di tempat kerjanya (lokasi pembangunana proyek irigasi).
Yang berbatasan antara Desa Bandar Agung dengan Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawangjam, Provinsi Sumatera Selatan.