DEPOK, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin 14 Oktober 2024.
Penyerahan penganugerahan Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana ini diberikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Jokowi.
Penganugeraan medali kehormatan disaksikan langsung oleh para personel dalam apel gelar pasukan pengamanan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga diangkat menjadi warga kehormatan Brimob. Adapun medali kehormatan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri nomor Kep/1723/X/2024 tentang Tanda Kehormatan Keamanan dan Keselamatan Publik.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Mulai Gelar Operasi Zebra Musi 2024, Ini Sasaran
BACA JUGA:Ternyata Eh Ternyata Ini Korps Tertua di Polri, Siapa?
Sementara gelar warga kehormatan Brimob didasarkan pada Keputusan Dankorbrimob nomor Kep/114/IX/2019 mengenai tradisi Brimob.
Hal ini dijelaskan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan langsung Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana kepada Presiden Jokowi.
"Bapak Kapolri memberikan secara langsung Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana yang disaksikan para personel dalam apel gelar pasukan pengamanan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih," terangnya.
Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana diberikan kepada Presiden Jokowi sebagai bentuk apresiasi Polri kepada Presiden Jokowi yang dinilai berperan besar dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara.
BACA JUGA:Tenyata Pimpinan Tinggi Polri Ini Tutup Turnamen Bola Voli
BACA JUGA:Orang Nomor 1 Polri Ternyata Cek Langsung Gladi Bersih Apel Gelar Pasukan Pengamanan, Apa Ya?
"Jadi sebagai bentuk apresiasi, makanya Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana diberikan bapak Kapolri kepada bapak Presiden Jokowi," tambahnya.
Penganugerahan medali kehormatan tersebut diberikan berdasarkan Kapolri Nomor Kep/1723/X/2024 tentang Tanhor Keamanan dan Keselamatan Publik.
Dalam kegiatan tersebut juga Presiden Jokowi memberikan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja (Satker) Polri.