Adapun medali kehormatan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri nomor Kep/1723/X/2024 tentang Tanda Kehormatan Keamanan dan Keselamatan Publik.
BACA JUGA:Orang Nomor 1 Polri Ternyata Cek Langsung Gladi Bersih Apel Gelar Pasukan Pengamanan, Apa Ya?
BACA JUGA:Keren! Polri Bangun 13 RS Bhayangkara selama 2014-2024, Berikut Ini Penjelasannya
Sementara gelar warga kehormatan Brimob didasarkan pada Keputusan Dankorbrimob nomor Kep/114/IX/2019 mengenai tradisi Brimob.
Presiden Jokowi juga memberikan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja (Satker) Polri.
Pemberian tanda kehormatan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 138/TK Tahun 2024 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti.
Ketujuh satuan kerja yang menerima tanda kehormatan Nugraha Sakanti adalah Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korbrimob Polri, Divhubinter Polri, Korlantas Polri, Densus 88 Antiteror Polri dan Pusdokkes Polri.
BACA JUGA:Wah! Ada Kegiatan Khusus Para Jurnalis Diselenggarakan Divisi Humas Polri, Begini Keseruannya
BACA JUGA:Fasilitas Pelayanan Ramah Anak dan Ramah Penyandang Disabilitas, Begini Komitmen Kapolri
Nugraha Sakanti merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada sebuah kesatuan Polri. Tanda kehormatan Nugraha Sakanti diberikan kepada satuan yang dinilai telah berjasa di bidang kepolisian yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Kapolri menganggap penganugerahan tanda kehormatan dari Presiden Jokowi ini menjadi amanah agar Polri bisa bekerja lebih baik sesuai harapan rakyat.
Kapolri turut mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh Satker Polri dan anggotanya atas kerja keras yang dilakukan.
"Kami harapkan ini menjadi semangat ini menjadi motivasi kita untuk bekerja mengabdi lebih baik lagi untuk masyarakat, bangsa, dan negara," pungkasnya.
BACA JUGA:Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya
BACA JUGA:Waduh! Jenderal Bintang 2 Polri-TNI Ini Bertemu, Ada Apa?
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"