PALEMBANG, KORANPALPRES - Tahapan kampanye sudah dimulai 28 November 2023, total ada 75 hari masa kampanye hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Tercatat ada 101 titik kampanye terbuka atau rapat umum pemilihan legislatif di Kabupeten OKU Timur.
Diketahui tahapan awal kampanye masih berupa pertemuan terbatas, penyebaran alat peraga kampanye (APK)
"Juga masa kampanye di media sosial maupun di media massa," jelas Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya.
BACA JUGA:Polres Ini Siagakan 206 Personel Amankan Masa Kampanye untuk Para Peserta Pemilu 2024
Dijelaskan Herman baru setelahnya ada agenda tahapan kampanye terbuka atau kampanye akbar, di dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 disebut rapat umum.
"Tahapan rapan umum ini dimulai 21 Desember 2023 hingga 10 Februari, jadwal dan lokasi diatur oleh KPU. Dan kami KPU sudah menetapkan SK lokasi dan jadwal rapat umum tersebut," katanya.
Dikatakan Herman Jaya bahwa setiap kecamatan telah ditetapkan lokasi rapat umum atau kampanye terbukan ini, jumlahnya mencapai 101 titik.
"Partai politik diwajibkan meberi pemberitahunan ke Polri jika memanfaatkan kampanye terbuka sednagkanKPU mendapat tembusan," katanya.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Awasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Tindak Tegas Pelanggaran Ini
Secara umum ada beberapa larangan dalam masa kampanye, diantaranya pertemuan terbatas juga sama tidak boleh di masjid, sekolah, kampus.
"Untuk diketahui bagi para calek pemasangan alat peraga kampanye dilarang di taman, pempohonan, jalan protokol atau jalan bebas hambatan," pungkasnya. *