OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Polres Kabupaten Ogan Ilir melalui unit Idik IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti atau BB.
Hal ini dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa atau DD Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2022.
Proses pelimpahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan menjadi langkah penting dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
Untuk tersangka itu sendiri adalah S, yang tidak lain dan tidak bukan mantan Kepala Desa Harimau Tandang.
BACA JUGA:Remaja Putri yang Hilang Dijemput Polres Ogan Ilir di Muba, Kondisnya Seperti Ini
Penyerahan ke pihak Kejaksaan ini setelah diterbitkannya Surat P-21 bernomor B-1545/L.6.24/Ft.1/10/2024 pada 11 Oktober 2024, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa," ujar Kasi Humas Polres Kabupaten Ogan Ilir, AKP Herman, Kamis 17 Oktober 2024.
Menanggapi laporan tersebut kata Herman, unit Idik IV Tipidkor Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bukti kuat dugaan korupsi.
"Berdasarkan audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir pada 29 Agustus 2024, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana tersebut mencapai Rp. 383.918.746," ungkapnya.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Ogan Ilir Tewas Diduga Kuat Dimassa, Polres Ogan Ilir Lakukan Penyelidikan
Tersangka diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Meski modus operandi belum diungkap secara rinci, penyelidikan yang intensif mengarah pada keterlibatan tersangka sebagai pelaku utama," tukasnya.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021.