Perwakilan Kajari Muara Enim Jadi Narasumber di SMPN 1, Tentang Apa?
Bertempat di SMPN 1 Muara Enim, Kasubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Palito Hamonangan, S.H. Dan Jaksa Fungsional Seksi Intelijen menjadi narasumber pada kegiatan Penerangan Hukum.--Humas Kejati Sumsel
MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Bertempat di SMPN 1 Muara Enim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim diwakili oleh Kasubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Palito Hamonangan, S.H. Dan Jaksa Fungsional Seksi Intelijen menjadi narasumber pada kegiatan Penerangan Hukum.
Dalam Rangka Pelaksanaan Program kerja MKKS Wilayah 1 periode 2023-2025 dengan tema "Peningkatan Pemahaman Hukum Dalam Dunia Pendidikan", Rabu 18 Desember 2024.
Kegiatan tersebut Dihadiri oleh Kepala dan anggota MKKS SMP Se Kabupaten Muara Enim, Guru SMPN 1 Muara Enim.
Kegiatan dibuka oleh Kepala MKKS SMP Kesmanto, S.Pd. dilanjutkan sambutan dari Kabid Pembinaan SMP Suarlan, S.Pd
BACA JUGA: Aksi Unjuk Rasa dari LSM LIPERNAS PD Diterima Kejari Muara Enim, Apa Tuntutannya
BACA JUGA:Wow! Kejari Muara Enim Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Dari Siapa?
Bahwa kegiatan dilanjutkan dengan Sambutan dan penyampaian Materi oleh Kasubsi II Seksi Intelijen Palito Hamonangan S.H., M.H yang menyampaikan materi dengan judul "Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Pengajar".
Disampaikan bahwa Pendidikan merupakan fondasi utama dalam pembangunan suatu negara, dan para guru memegang peran krusial dalam proses pendidikan tersebut.
Sebagai pendidik, guru tidak hanya bertanggung jawab dalam mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga dalam membentuk karakter dan perilaku siswa.
"Oleh karena itu, perlindungan profesi guru adalah hal yang sangat penting untuk memastikan mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa rasa takut atau ancaman yang tidak perlu," katanya.
BACA JUGA:Kasi Intel Kejari Muara Enim Ada di Aula KPU, Giat Apakah Itu?
BACA JUGA:Wah! Kasi Intel Kejari Muara Enim Pantau Tingkat Kecamatan, Untuk Apa?
Perlindungan profesi guru mencakup berbagai aspek hukum yang dirancang untuk memberikan jaminan dan keamanan bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini meliputi hak-hak yang dimiliki guru, kewajiban yang harus dipenuhi, serta mekanisme hukum yang tersedia untuk melindungi mereka dari kemungkinan konflik atau tuntutan yang tidak adil.