Pj Walikota Palembang Ajak Wajib Pajak untuk Bayar PBB Tepat waktu, Ini Tanggal Jatuh Temponya

Kamis 17 Oct 2024 - 16:45 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pj Walikota Palembang, A Damenta berkomitmen bahwa pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tertib dari masyarakat tentunya bakal sejalan dengan peningkatan kualitas pembangunan di Kota Palembang.

Untuk itu ia mengharapkan agar para wajib pajak membayar PBB tepat waktu, terlebih lagi saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sedang melakukan penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak.

Hal itu disampaikan Pj Wali Kota A Damenta dalam Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024 di Aula Bapenda Kota Palembang, Kamis 17 Oktober 2025.

"Kami mengimbau pada seluruh masyarakat untuk tertib membayar pajak sesuai dengan jatuh tempo tanggalnya, dan yang tunggakanya sudah banyak kita memberikan keringanan penghapusan denda," ujarnya.

BACA JUGA:Denda dan Pokok Pajak di Palembang Dihapus Hingga 75 Persen, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Target Pajak Hotel Naik 3,8 Miliar, Ini Potensi yang Harus Digali Bapenda Palembang Agar PAD Tercapai

Dikatakan A Damenta, bahwa Ini momen yang bagus dan harus ditaati agar kedepanya tidak akan menumpuk lagi.

"Ini menunjukan kinerja para camat dalam melakukan sosialisasi selalu kepada masyarakat dalam ketaatan membayar pajak, kalau pajaknya bagus pembangunanya bagus," bebernya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang, Raimon Lauri mengungkapkan, realisasi capaian PBB triwulan IV tahun 2024 mencapai 87,90 persen.

"Dari target Rp 280 Miliyar, per 16 Oktober 2024 sudah mencapai Rp 246 Miliyar," ucap Raimon.

BACA JUGA:Bapenda Palembang Launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2

BACA JUGA:Berikan Kemudahan untuk Wajib Pajak, Bapenda Palembang Buka Layanan PBB Keliling, Catat Jadwalnya

Ia menuturkan bahwa Bapenda Kota Palembang bersama OPD terkait dan kecamatan telah memberikan sosialisasi dan imbauan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo kepada wajib pajak.

"Melalui media sosial, banner, spanduk, begitu juga pihak kecamatan dan kelurahan serta melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak secara door to door," tutupnya.

Kategori :