Wah! Pelaku Predator Anak Ini Dituntut Tinggi Kejari Lahat, Inilah Buktinya

Kamis 17 Oct 2024 - 19:58 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, Selasa 15 Oktober 2024, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa D.

Yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

"Hal ini Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.

BACA JUGA:Komitmen Wujudkan OKU Timur Berdaulat Pangan, DKP Bangun Kios Pangan

BACA JUGA:Ada Kegiatan Tahap II dilakukan Kejati Sumsel, Apa Kasusnya?

Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa D terbukti melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

Terhadap Anak Korban MJ yang masih berumur 6 tahun dengan pidana maksimal yakni penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Dengan perintah tetap ditahan dan denda senilai Rp1.000.000.000 subsidiair 6 bulan pidana kurungan.

"Bahwa Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, yang mana anak seharusnya mendapatkan perlindungan karena merupakan generasi penerus bangsa," katanya.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Di Universitas Ternama Inilah Para Penerus Tahta Berbagai Kerajaan Dunia Berkuliah

Sebelumnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firmansyah, S.H, Selasa 8 Oktober 2024.

Hal ini menyaksikan penyerahan uang pengembalian kerugian negara dari CV. Hodma kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat sebesar Rp394.982.504,91.

"Bahwa sebelumnya terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan Lanjutan Peningkatan Jalan Lingkar Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat sebesar Rp494.982.504,91," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, ZIT Muttaqin, S.H., M.H.

Kategori :