MANTAP! Ribuan BBL Berhasil Terungkap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Dimana?

Jumat 18 Oct 2024 - 08:22 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang mau diedarkan ke pasar gelap di wilayah Lampung.

Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal terjadi pada Sabtu 12 Oktober 2024. 

Dimana petugas memberhentikan yang membawa benih bening lobster (BBL) sebanyak 20 Box di jalan Desa Kresno Widodo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

"Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan sistem tertutup dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T," kata Charles Go, di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:Ternyata Sistem Rekrutmen Polri Raih ISO 9001:2015, Ini Pernyataan Lengkap As SDM Kapolri

BACA JUGA:Bravo! Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Jambi, Berikut Fakta-faktanya

Charles mengatakan, T memerintahkan B melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor Luar Negeri untuk mengambil barang dengan cara take over dari satu mobil ke mobil lainnya.

Selanjutnya jika sudah selesai proses take over atas perintah T, barang tersebut yang sudah berpindah kuasa akan di take over kembali di lokasi yang ditentukan oleh T.

"Menurut pengakuan B, Benih Bening Lobster berasal dari Pacitan Jawa Timur, dikemas dalam packing basah dan dikirim menggunakan mobil, dan dari keterangan B barang akan dikirim ke luar negeri," ujarnya.

Dari kejadian ini, telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan 1 orang tersangka sebagai Pelaku Kejahatan yang melanggar Undang-undang Perikanan aitu B.

BACA JUGA:Wah! Luar Biasa, MURI Berikan 3 Penghargaan Untuk Assessment Center Polri, Apa Kategorinya!

BACA JUGA:Kukuhkan Pataka Daksha Prasastya, Ini Kata-kata As SDM Kapolri

Yang memiliki peran sebagai orang yang mengantarkan Barang Benih Bening Lobster yang tidak dilengkapi dokumen apapun.

Adapun barang bukti yang sudah disita yakni 100.000 Benih Bening Lobster, satu mobil Daihatsu Blind Van,  20 Box Strerofoam, satu HP Merk Samsung.

Atas perbuatannya dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004.

Kategori :