Tantangan lain yang diidentifikasi adalah validasi dan kualitas nilai rapor siswa, di mana Panitia SNPMB merekomendasikan penerapan sistem pendataan nilai rapor yang lebih real-time melalui integrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Kemudian, terdapat ketidaksinkronan antara kuota penerima KIP Kuliah di PTN dengan pola pelamar KIP Kuliah, di mana mayoritas pelamar memilih program studi non-kompetitif sehingga jumlah penerima melebihi kuota yang tersedia.
Hal ini menyulitkan PTN dalam menyeleksi penerima KIP Kuliah, sehingga diperlukan mekanisme yang lebih menjamin pelamar KIP Kuliah yang diterima SNPMB memperoleh kuota tersebut.
Dalam waktu yang berbeda, Rektor UIN Raden Fatah juga menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan acara ini.
Menurut Nyayu Khodijah, dengan hasil-hasil tersebut, rapat musyawarah MRPTNI menekankan perlunya penyesuaian dalam mekanisme penerimaan mahasiswa di masa mendatang.
BACA JUGA:Kuliah Iftitah FEBI UIN Raden Fatah 2024, Kembangkan Talenta Digital Gen Z di Sektor Jasa Keuangan
"Dengan hasil rapat musyawarah MRPTNI ini, menekankan perlunya penyesuaian dalam mekanisme penerimaan mahasiswa di masa mendatang guna memastikan inklusivitas, validasi data yang lebih baik, serta keselarasan antara penerima KIP Kuliah dan kuota yang tersedia di perguruan tinggi," pungkasnya.