Kantongi Indentitas Pelaku Pembunuhan Yongki BIDIK, Kapolres Ogan Ilir: Belum Bisa Diinterogasi

Senin 21 Oct 2024 - 17:05 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Kabar baik disampaikan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo terkait pembunuhan aktivis Yongki Ariansyah atau Yongki BIDIK.

Menurut Kapolres AKBP Bagus, saat ini pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku pembunuhan Yongki BIDIK yang terjadi di Kompleks Balai Benih Ikan (BBI) Pemkab Ogan Ilir, Sabtu, 19 Oktober 2024.

"Terkait kasus 170 pengeroyokan ini, calon tersangka sudah ada indikasinya, posisinya saat ini masih dirawat di rumah sakit," ungkap AKBP Bagus didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Ogan Ilir.

AKBP Bagus menambahkan, terduga pelaku ini belum bisa diambil keterangan atau diinterogasi lebih lanjut. 

BACA JUGA:Puluhan Aktivis Sumsel Datangi Polres Ogan Ilir, Desak 3x24 Jam Pelaku Pembunuhan Yongki Bidik Ditangkap

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Periksa 5 Saksi Pembunuhan Yongki BIDIK, Ini Saksi-Saksi Itu

Pasalnya terduga pelaku ini mengalami luka tembak dan 2 tusukan senjata tajam (sajam).

“Yang bersangkutan saat ini masih dalam perawatan tim medis di salah satu rumah sakit di Palembang, kondisinya belum sadar, kita doakan saja semoga cepat sadar dan bisa dimintai keterangan,” harapnya.

Untuk jumlah pelaku pembunuhan aktivis ini lanjut AKBP Bagus, masih dalam penyelidikan. 

“Jumlah pelaku masih simpang-siur, dan terus akan kita telusuri,” terangnya.

BACA JUGA:Datangi TKP Pembunuhan Yongki BIDIK, Polres Ogan Ilir Periksa Operator Alat Berat

BACA JUGA:Kronologi Kejadian Mulai Terkuak, Saksi Pembunuhan Yongki BIDIK Ungkap Hal Ini

AKBP Bagus juga meyakinkan aktivis Sumsel Bersatu, pihaknya akan mengungkap kasus ini sesuai fakta yang sebenarnya.

"Yakinlah tidak ada yang kami tutup-tutupi, akan kita buka terang benderang kasus ini termasuk siapa dalang di belakangnya,” tutur AKBP Bagus. 

“Yang pasti, kasus ini butuh waktu, prosesnya masih jalan," timpal dia.

Kategori :