Namun diharapkan dapat terus berlanjut dengan kegiatan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT. Semen Baturaja Tbk kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
BACA JUGA:Mengenal 4 Masjid Terbesar Dunia di Indonesia, Mampu Menampung Puluhan Ribu Jamaah Apa Saja?
BACA JUGA:Konon, Sungai Remangantu Ada di Bawah Rawa-Rawa, Benarkah Banyak Antu Banyu?
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"
Kategori :