KORANPALPRES.COM – Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 21 Oktober 2024.
Sebagai pejabat negara, disiapkan gaji menteri dan wakil menteri setiap bulannya.
Berapa besaran gaji menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih?
Kabinet Merah Putih memiliki masa kerja 5 tahun, yakni sejak pelantikan hingga akhir periode pemerintahan tahun 2029.
BACA JUGA:Sosok Natalius Pigai, Pendekar HAM Asli Papua yang Ditunjuk Prabowo Jadi Menteri Hak Asasi Manusia
BACA JUGA:Unpad Turut Menyumbang Menteri di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, Inilah Mereka
Kabinet ini berjumlah 109 orang, terdiri dari 53 menteri dan pejabat setingkat menteri, serta 56 wakil menteri.
Dalam menjalankan tugasnya, menteri dan wakil menteri akan menerima gaji serta tunjangan yang akan diberikan setiap bulannya.
Gaji dan Tunjangan Menteri
Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.
Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok setiap bulannya, menteri negara juga menerima tunjangan.