Segini Besaran Gaji Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Senin 21 Oct 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

Besaran tunjangan operasional disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing. 

BACA JUGA:Profil Sri Mulyani, Menteri Keuangan yang Kenyang Pengalaman, Menjabat di Era SBY, Jokowi, Hingga Prabowo

BACA JUGA:Profil Mayor Teddy, Pensiun dari Ajudan Prabowo Kini Sekretaris Kabinet Merah Putih

Tunjangan ini hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Dengan dua ketetapan tersebut, menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp18.648.000 setiap bulan. 

Berikut rincian gaji dan tunjangan menteri Kabinet Merah Putih:

• Gaji pokok: Rp 5.040.000

• Tunjangan: Rp 13.608.000

• Total: Rp 18.648.000

 

Fasilitas Operasional Menteri 

Selain itu, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional yang diberikan saat menteri melakukan kegiatan dan fasilitas lain, seperti rumah dan mobil dinas.  

Besaran tunjangan operasional menteri disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian dan lembaga masing-masing. Untuk rumah dinas menteri, umumnya berlokasi di ibu kota, seperti di kawasan Widya Chandra, Jakarta.

 

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Pendapatan gaji dan tunjangan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015.

Dalam Pasal 1 dan 2 PMK tersebut, wakil menteri tidak menerima gaji pokok, tetapi hak keuangan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.

Kategori :