Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Tugas Raffi Ahmad

Selasa 22 Oct 2024 - 12:28 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

Presiden Ke-7 RI Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

BACA JUGA:Profil Sri Mulyani, Menteri Keuangan yang Kenyang Pengalaman, Menjabat di Era SBY, Jokowi, Hingga Prabowo

Penetapan Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.

Aturan ini kemudian menjadi dasar payung pemerintahan Prabowo Subianto untuk mengangkat jajaran penasihat dan utusan khusus presiden.

Dalam salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa 22 Oktober 2024, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Tugas dan kewajiban Staf Khusus dengan Utusan Khusus ibarat serupa tapi tak sama. 

 

Staf Khusus

Perpres pemungkas yang diteken oleh Jokowi ini menjelaskan bahwa Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Staf Khusus Presiden secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden. 

Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

Pasal 36 Ayat 2 berbunyi: Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Staf Khusus Presiden.

Kategori :