Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Tugas Raffi Ahmad

Selasa 22 Oct 2024 - 12:28 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

 

Utusan Khusus 

Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susun organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden. 

Pasal 18 Ayat 3 Perpres ini berbunyi: Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Dengan demikian, Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden nantinya berada di bawah koordinasi Seskab yang kini dijabat Mayor Teddy Indra Wijaya.

 

Daftar lengkap pembidangan tugas Utusan Khusus Presiden di kabinet Prabowo

• Muhamad Mardiono Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

• Setiawan Ichlas Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan

• Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Ipul sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

• Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

• Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital

• Mari Elka Pangestu,  Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan

• Zita Anjani Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata

 

Kategori :