Terkait dengan besarnya nilai atau tarif parkir, lanjut Kapolresta, bahwa jawaban tersebut akan segera diberikan oleh Pemerintah Daerah.
"Ini nanti menjadi tugas-tugas teman-teman di Pemda untuk mengaudit kembali, sejauh mana tingkat besaran tarif parkir, sehingga sesuai dengan Perda yang ada dan tidak menyalahi hal-hal yang tentunya menjadi suatu pertanyaan dari masyarkat," jelasnya.
"Dan yang terpenting, tidak memunculkan permasalahan tindak pidana yang baru, baik itu pemalakan ataupun pemerasan, dan itu yang kita hindari, sehingga kota Palembang tetap dalam situasi yang terkendali," tutup Kapolresta.
Kategori :