Ternyata Ada Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD PALI di Rapat Ini

Selasa 22 Oct 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALI, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten PALI telah dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Senin 21 Oktober 2024. 

Hal ini dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Masa Jabatan Tahun 2024-2029. 

Kegiatan tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten PALI H. Ubaidillah, SH, dihadiri oleh Penjabat (PJ) Gubernur Sumatera Selatan.

Yang diwakili oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan Mirwansyah, S.KM.,M.KM, Bupati Kabupaten PALI Dr. Ir. Heri Amalindo, M.M, Wakil Bupati Kabupaten PALI Drs. Soemarjono. 

BACA JUGA:Rapat Paripurna VI DPRD, Ada Sosok Pejabat Tinggi Kejari OKI, Siapa Dia?

BACA JUGA:Wah! Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Ini, Apa Kasusnya?

Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Ari Qurniawan, SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri PALI Farriman Isandi Siregar,SH.MH, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,SIK.

Dandim 404 Muara Enim Letkol.Arm. Tri Budi Wijaya, Sekretaris Daerah Kabupaten PALI Kartika Yanti, SH.MH, Para Staff Ahli, Para Asisten dan Para Kepala OPD Kabupaten PALI.

Para Anggota DPRD Kabupaten PALI, Para Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten PALI  pada Pilkada Serentak Tahun 2024 serta tamu undangan lainnya.

"Bahwa Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 760/KPTS/I/2024 tanggal 16 Oktober 2024," ujar Kasi Intel Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, S.H., M.H.

BACA JUGA:Striker Timnas Indonesia Ramadhan Sananta Akui Ada Klub Jepang Meminatinya, Lalu Persis Bagaimana?

BACA JUGA:Kajati Sumsel Lakukan MoU Dengan Bank Sumsel Babel, Berikut Buktinya

Hal ini tidak lain tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten PALI Masa Jabatan 2024-2029.

Denegan menetapkan H. Ubaidillah, SH Partai Amanat Nasional sebagai Ketua dan H. Kristian, S.M. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai Wakil Ketua I. 

Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 773/KPTS/I/2024 tanggal 18 Oktober 2024.

Kategori :