PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di The Arista Hotel Palembang, berlangsung kegiatan penandatangan nota kesepahamam atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian kerja sama terkait Penanganan Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu 23 Oktober 2024.
Bahwa turut hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, S.H.,M.H, PJ. Walikota Palembang, Dr. A. Damenta.
Kemudian Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Palembang, Rya Dilla Fitri, S.H.,M.H,Definitif Sekda Palembang, Apriza Hasyim dan Tamu Undangan.
"Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin, S.H.,M.H dan Pj. Walikota Palembang, Dr. A. Damenta," ujar Kasi Intel Kejari Palembang, Dr. Hardiansyah, S.H., M.H.
BACA JUGA:PN Palembang Kelas IA Khusus Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi, Berikut Kasusnya
BACA JUGA:Elkan Baggott Mendadak Jadi Trending di Hari Ulang Tahunnya, Sinyal Balik ke Timnas Indonesia?
Hal ini disaksikan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Palembang dan Sekda Palembang.
Penandatangan Nota Kesepahamam atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian kerjasama tersebut merupakan komitmen antara Kejaksaan Negeri Palembang dengan Pemerintah Kota Palembang.
Untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Palembang.
Perjanjian kerja sama tersebut meliputi penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
BACA JUGA:Kajati Sumsel Terima Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, Siapa Dia?
BACA JUGA:Jaga Keamanan dan Ketertiban di TPS Selama Pilkada Palembang, Siagakan Pasukan Satlinmas
"Perjanjian kerja sama ini juga dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset dan dalam rangka permasalahan lain yang dihadapi Pemkot Palembang," katanya.
Di antaranya, bantuan hukum berupa pemberian jasa hukum dibidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Pemkot Palembang untuk bertindak sebagai kuasa hukum.
Kemudian, pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum (Legal Audit) di bidang perdata.