PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pelaksanaan ujian atau tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagai tahapan kedua rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dijadwalkan berlangsung November nanti. Dalam ujian teersebut, peserta harus memperhatikan nilai ambang batas hingga nilai tertinggi untuk bisa lolos.
Peserta harus mengerjakan tiga jenis soal yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas (passing grade) yang harus dicapai.
Akan tetapi, akan lebih baik bila peserta bisa mengusahakan nilai lebih dari ambang batas agar peluang kelolosan ke tahap selanjutnya semakin besar.
Lalu seberapa nilai tertinggi dari SKD CPNS ini? Jika mengacu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) No 321 Tahun 2024 berikut penjelasannya.
BACA JUGA:Ujian SKD CPNS 2024 Dimulai, 9.029 Peserta Siap Adu Nasib, Ini Arahan dari Kabid BKPSDM Lahat
BACA JUGA:Info Terbaru! Ini Aturan SKD CPNS 2024, Tata Tertib di Ruang Tes, Berikut Ketentuannya
Nilai Tertinggi SKD CPNS 2024
Nilai Tertinggi SKD CPNS 2024 terdiri dari 35 butir TIU, 30 butir TWK, dan 45 butir TKP. Jadi totalnya adalah 110 butir.
Masing-masing subtes mempunyai pembobotannya masing-masing, untuk TIU dan TWK jawaban benar mempunyai nilai 5. Sedangkan jika jawabannya salah/tidak maka nilainya 0.
Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar paling kecil adalah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab maka nilainya 0.
Nilai kumulatif atau tertinggi untuk TWK adalah 150, TIU 175, TKP 225, sehingga total nilai tertinggi SKD secara keseluruhan adalah 550 poin.
BACA JUGA:Para Pejuang ASN! Ini Tutorial Simulasi CAT BKN CPNS 2024, Lengkap dan Mudah
BACA JUGA:Lulus Administrasi! Pelamar CPNS 2024 Wajib Ikuti Simulasi Tes CAT BKN Ini
Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2024
Nilai ambang batas SKD CPNS tersebut dirincikan sebagai berikut: