Dan para tersangka ini tidak segan melakukan kekerasan terdapat korbannya dengan melakukan pembacokan terhadap korbannya.
"Kita ketahui tersangka ini melakukan aksi tersebut karena saat beraksi selalu membawa senjata tajam (sajam)," ungkapnya.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Amankan Senpi dengan 3 Amunisi di TKP Pembunuhan Yongki BIDIK
BACA JUGA:Waduh! Seorang Pengusaha Ternama di Bisnis Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Terungkap
Untuk peranan masing-masing tersangka yakni sang DPO bertugas membawa motor, sedangkan dua lainnya Agung dan Rohkit Guntoro yang berada di belakang membawa sajam jenis parang.
Untuk barang bukti yang diamankan ada senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver kaliber 9 mili dengan isi 4 peluru.
"Senjata inilah yang digunakan tersangka Agung melakukan perlawanan terhadap tim gabungan kita, dimana tersangka telah menembakan 2 peluru yang menyisahkan 2 peluru lagi," terangnya.
Ada juga sepeda motor yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksi kejahatannya. "Bahkan dengan menggunakan CCTV yang kita dapatkan di TKP dan juga barang bukti dapat menyempurnahkan rangkaian berkas berkara ini," bebernya.
BACA JUGA:Kantongi Indentitas Pelaku Pembunuhan Yongki BIDIK, Kapolres Ogan Ilir: Belum Bisa Diinterogasi
Berikut Ini Pasal Yang Mengancam Tersangka
Atas ulahnya tersangka Rohkit Guntoro terancam Pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selamanya 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Rohkit Guntoro mengatakan, bahwa dalam aksi yang dilakukan memilih Waktu di malam hari.
"Kami memilih Waktu di malam hari seperti pukul 01.30 WIB, dengan menggunakan motor Ade dan saya dan Agung dijemputnya di rumah masing-masing," paparnya.
Menurutnya, sudah dua kali melakukan pembacokan terhadap korban saat beraksi di 10 TKP. "Terakhir di Alang-alang Lebar, dan di kawasan jalan Soekarno Hatta, Agung juga bertugas membacok korban," jelasnya.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Periksa 5 Saksi Pembunuhan Yongki BIDIK, Ini Saksi-Saksi Itu
BACA JUGA:Datangi TKP Pembunuhan Yongki BIDIK, Polres Ogan Ilir Periksa Operator Alat Berat