PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Dari Tim Penyidik Polrestabes Palembang dengan tersangka Antoni alias Anton, Pongki Saputra alias Pongki Bin Nike, dan Kelpfio Firmansya alias Kevin Bin Iskandar.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Lebih Subsidiair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. "Berikut kita sampaikan kronologi singkat perihal pembunuhan AEP," ujar Kasi Intel Kejari Palembang, Dr Hardiansyah, S.H., M.H., M.Ipol.
BACA JUGA:Wah! Ada Pelaksanaan Tes SKD CPNS Kejaksaan RI di Kejati Sumsel, Ini Buktinya
BACA JUGA:Wah! Ada MoU Antara Kejari Palembang Dengan Pemkot, Tentang Apa?
Inilah Kronologi Tersangka Yang Diserahkan Ke Kejari Palembang
Bahwa kronologi pembunuhan itu berawal dari korban yang pergi menagih utang ke pelaku. Pelaku memiliki utang Rp10 juta kepada koperasi tempat korban bekerja dan sudah jatuh tempo.
Namun kemudian pelaku menolak membayar utang dengan alasan tidak ada uang. "Utang pelaku ke korban Rp10 juta, kemudian saat jatuh tempo korban menagih," ungkpanya.
Pelaku mengatakan kalau uangnya belum ada. Pelaku malah ingin meminjam uang lagi korban namun ditolak.
Penolakan itu membuat Pelaku geram dengan korban. Hingga pelaku menghabisi korban yang juga dibantu dengan dua orang lainnya.
BACA JUGA:Ada Penggunaan Gelang Detection KIT di Kejari Palembang Terhadap Terpidana Alam Jaya, Apa Itu?
BACA JUGA:Wah! Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Apel Gabungan
Bahwa adapun barang bukti dari kasus tersebut adalah 1 buah kunci pas berukuran lebih kurang 60 cm dengan berat lebih kurang 5 kg berwarna hitam.
Kemudian 1 buah kabel seling, 1 buah karung beras merk belida, 1 buah sekop, 1 buah sekrap, 1 buah kursi kecil warna biru.