Selanjutnya ada juga 1 buah kursi kecil warna putih coklat, 1 unit Handphone merk oppo a77S warna hitam dan 1 buah flasdisk warna hitam merk sandisk.
"Bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian publik. Agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera menyusun rencana penuntutan para tersangka pada persidangan yang akan digelar," tambahnya.
BACA JUGA:Kembali Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pembangunan Daerah, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Dalam 2 Kegiatan Dugaan Korupsi, Apakah Itu?
Para pelaku sehabis tahap 2 (dua) langsung dibawa menuju Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang. Menurut jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang bahwa Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Dari Tim Penyidik Polrestabes Palembang, diharapkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mempersiapkan segala proses administrasi terkait perkara tersebut.
Dan segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan. Bahwa Pelaksanaan Penyerahan Tersangka.
Dan Barang Bukti (Tahap II) Antoni alias Anton, Pongki Saputra alias Pongki Bin Nike, dan Kelpfio Firmansya alias Kevin Bin Iskandar di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Palembang berjalan dengan aman dan lancar.
BACA JUGA:Dedengkot Teknologi Zuckerberg dan Musk Bilang HP Akan Punah dan Diganti Dua Teknologi Ini
BACA JUGA:Wah Ada Apa, Kejari Palembang Gelar Konferensi Pers, Berikut Kasusnya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"