OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Setelah lebih dari satu pekan pembunuhan Yongki Ariansyah 33 tahun alias Yongki BIDIK di Balai Beni Ikan atau BBI milik Pemkab Ogan Ilir, akhirnya pihak Polres Kabupaten Ogan Ilir menetapkan satu tersangka.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Kabupaten Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo saat ditemui di ruang kerjan, Senin 28 Oktober 2024.
"Untuk kasus 170 di BBI Tanjung Senai, kasusnya saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan, untuk tersangka sudah ada yang kita tetepakan sebagai tersangka," ungkap Kapolres.
Menurutnya, saat ini untuk tersangka masih berada di rumah sakit, masih dalam tahap pemulihan karena tersangka mengalami luka tembak dan luka tusukan.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Amankan Senpi dengan 3 Amunisi di TKP Pembunuhan Yongki BIDIK
"Tersangka yang kita tetapkan baru satu tersangka, inisial R. Untuk perkembangan akan kami dalami lagi dan segera kami informasikan," terangnya.
Lebih lanjut AKBP Bagus Suryo mengaku, bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 7 saksi.
"Untuk saksi-saksi terus kita lakukan pemeriksaan, hingga saat ini saksi yang kita periksa ada 7, dan bisa bertahan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, kronologis kejadian pembunuhan Yongki Ariansyah alias Yongki BIDIK mulai terkuak dengan kesaksian seorang saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.
BACA JUGA:Kantongi Indentitas Pelaku Pembunuhan Yongki BIDIK, Kapolres Ogan Ilir: Belum Bisa Diinterogasi
Menurut Saksi Iwan salah satu teman korban saat mengambil bibit ikan di Balai Beni Ikan atau BBI di Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, pihaknya dicegat sebuah alat berat saat hendak pulang dari BBI.
"Pertama-tama kami mengambil bibit ikan di BBI, dan kami ingin melintas pulang, dan dicegat lah oleh alat berat, karena ada proyek disana tadi," ungkap Saksi Iwan.
Setelah dicegat dengan alat berat, korban dan saksi dan satu rekannya lagi turun dari dua kendaraan yang dinaiknya, korban Yongki membawa kendaraan sendiri dan kedua saksi mata membawa kendaraan pick up yang isinya bibit ikan.