PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Para Sekretaris Daerah (Sekda) yang tergabung dalam Komisi Wilayah Forum Sekda Seluruh Indonesia (Komwil Forsesdasi) Sumatera Selatan (Sumsel) berkumpul di Palembang.
Tepatnya, para Sekda ini berkumpul untuk menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa pagi, 29 Oktober 2024.
Rakor Komwil Forsesdasi Sumsel ini secara resmi dibuka oleh Sekda Provinsi Sumsel Edward Candra.
Penyelenggara Rakor mengusung tema “Peran Sekretaris Daerah dalam Implementasi Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah”.
BACA JUGA:Sekda Edward Candra Ajak Semua Pihak Buka Peluang Pemuda Berpartisipasi dalam Pembangunan
BACA JUGA:Pj Sekda Buka Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10
Dalam sambutannya Sekda Edward Candra, menjelaskan, dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati.
UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas pasal 2 (huruf f) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain itu dalam pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa : “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”.
Dia menjelaskan, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
BACA JUGA:Inventarisasi Peraturan Kepala Daerah Se-Sumsel, Sekda Sumsel Ingatkan Peran Pemerintah Pusat
BACA JUGA:Pengelolaan Adminduk Butuh Peran Serta Stakeholder, Ini Pesan Sekda Kota Palembang
Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Dibuatnya SKB netralitas juga akan memudahkan ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik maupun disiplin pegawai.
“SKB diberlakukan bagi ASN di seluruh tingkatan instansi baik di pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia," jelas Edward.