Bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memerintahkan penyitaan aset tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Dalam rangka mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dandugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yang dilakukan oleh RC Selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kab. Musi Banyuasin sejak tahun 2019 Sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-1161/L.6.16/Fd.1/09/2024.
BACA JUGA:Wah! Ada Pelaksanaan Tes SKD CPNS Kejaksaan RI di Kejati Sumsel, Ini Buktinya
BACA JUGA:Wah! Hotel Aryaduta Palembang Jadi Saksi MoU Kejati Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"