Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady SH MH menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan pencegahan korupsi dalam BUMD.
BACA JUGA:Akhirnya Kejari Muba Menetapkan Tersangka Dalam Kasus Aplikasi Santan, Ini Wajahnya
BACA JUGA:Dukung 7 Prioritas Nasional RKP 2024, Pemkab-Kejari Muba Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
"Semua bertujuan untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat. Diharapkan sosialisasi ini memperkuat BUMD Kabupaten Muba dalam mendukung pembangunan daerah," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) telah melakukan penyitaan aset untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yang dilakukan oleh RC Selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Muba sejak tahun 2019, sebagaimana disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.
BACA JUGA:Bahas Apa, Kejati Sumsel Ikuti Pengarahan Dari Jaksa Agung Muda Secara Daring
BACA JUGA:Pejabat Nomor 2 di Kejati Sumsel Jadi Pembina Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96, Siapa?
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 KUHP. Bahwa telah dilakukan penyitaan aset terhadap 1 bidang tanah seluas 19.211 M².
Beralamat di Jalan Sekayu Bandar Jaya (belakang SDN. Salaburau) RT.023 RW.07 LK.11, Kelurahan Balai Agung sesuai dengan Surat Pengakuan Hak No: 593/143/BA/XII/2022 an. Ilham Bintang tanggal 09 Desember 2022.
"Bahwa telah dilakukan penyitaan aset terhadap 1 bidang tanah seluas 16.476 M² beralamat di Jalan Sekayu Bandar Jaya (belakang SDN. Salaburau) RT. 023 RW. 07 LK.II, Kelurahan Balai Agung," ujar Kasi Intel Kejari Muba.
Hal ini sesuai dengan Surat Pengakuan Hak No: 593/144/BA/XII/2022 an. Ilham Bintang tanggal 09 Desember 2022 Bahwa telah dilakukan penyitaan aset terhadap 1 bidang tanah seluas 150 M2.
BACA JUGA:PLN Perkuat Sinergi dengan Kejati Sumsel, Kawal Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
BACA JUGA:Hari Ke-3 Tes SKD CPNS Kejaksaan RI di Wilayah Kejati Sumsel, Ternyata Begini
Beralamat di Desa/Kelurahan Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan BukuTanahNomor: 01364 an. RC tanggal 26 Oktober 2021.