"Kita kan Muratara adalah Kabupaten pemekaran dari kabupaten induk Musi Rawas awas, jadi Dewan Pengupahan sepakat untuk mengikuti upah minimum kabupaten induk," jelasnya.
Ada juga pertimbangan lain soal jarak tempuh kerja di Kabupaten Muratara.
Kabupaten Muratara terletak paling jauh dari ibukota Provinsi Sumsel, sehingga memerlukan biaya transportasi dan akomodasi yang tinggi.
"Kemudian juga banyak perusahaan yang sama di Kabupaten Musi Rawas juga terdapat di Kabupaten Muratara, pertimbangannya di situ," ujarnya.
BACA JUGA:Berjarak 275 Km dari Palembang, Ada Tempat Wisata Alam Eksotis, Cocok Buat Berjiwa Petualang
Sebagai informasi UMP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk 2023 di tetap sebesar 3,404, 177,24, atau naik 8,26 persen besar uang 259, 741,24.
Saat itu keputusan pemerintah Kabupaten Muratara menetapkan UMP tersebut, setelah melihat langsung beban hidup masyarakat lebih tinggi.
Pemerintah juga melihat pertimbangan secara geografis, jangkauan jarak antar daerah, Kabupaten Muratara lebih jauh jarak tempuhnya.
Misalkan saja kota Lubuklinggau, satu liter minyak bisa bolak balik menuju Kecamatan lain. Sementara kita, dari Kecamatan Rupit menuju Kecamatan Ulu Rawas tidak cukup BBM satu liter.
BACA JUGA:Puncak HUT Ke 52 KORPRI Bupati OKU Timur Tekankan 3 Hal Kepada ASN
Ada juga biaya rutin hidup masyarakat Kabupaten Muratara cukup tinggi, sehingga keperluan masih banyak yang belum terpenuhi.
DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) MLM Adv. A Umri Harahap berharap pekerja di Kabupaten Muratara untuk disiplin dalam berkerja, mematuhi semua aturan yang ada di perusahaan.
"Dengan standar 7 (tujuh) jam kerja sehari dan/atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMK yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. *