Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim Nomor : 700/46/INSPEKTORAT-IRS/PKKN/2024 tanggal 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Wow! Ada Pelatihan Service Excellent Dari Bank BRI di Kejari Muara Enim, Ini Tujuannya
Perihal Laporan Hasil Audit PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar.
Terhadap Pengelolaan Keuangan Pada Kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2015 Sampai Dengan 2022.
"Terdapat kerugian dengan total sebesar Rp485.758.618 hingga saat ini, tersangka belum ada melakukan upaya pengembalian terhadap kerugian Negara yang ditimbulkannya," terangnya.
Adapun pun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
BACA JUGA:Ada Pejabat Kejari Muara Enim Hadir di Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Musi 2024, Siapakah Itu?
BACA JUGA:Ada Pejabat Kejari Muara Enim Hadir di Panen Padi, Siapakah Sosok Tersebut?
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian ada juga Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Bahwa terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan di Rutan Kelas II B Muara Enim pada Tahap Penuntutan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 16 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Apa Tujuannya?
BACA JUGA:Pejabat Kejari Muara Enim Ini Hadir Dalam Lomba Gerak Jalan, Berikut Sosoknya
Hal berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-03/L.6.15/Ft.1/10/2024 dan tanggal 16 Oktober 2024. Dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus.