Wah! Ada Perwakilan Kejari Muara Enim Dalam Kegiatan di Taman Adipura, Apa Itu?

Rabu 30 Oct 2024 - 19:16 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Taman Adipura Kabupaten Muara Enim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Rudi Iskandar, S.H., M.H diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim menghadiri Acara Sinergitas Pemerintah kabupaten Muara Enim dan Polres Muara Enim.

Dalam Gerakan Pangan Murah dalam Upaya Pengendalian Inflasi Untuk Menjaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Kabupaten Muara Enim Tahun 2024.

"Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj. Bupati Muara Enim Bapak Henky Putrawan, S. Pt., M.Si., MM., Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Bapak Deddy Arianto," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H.

Ada juga Kepala Polres Muara Enim Bapak AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, Msi, Dandim 0404 yang diwakili oleh Pasi Ops Kodim 0404 Muara Enim, dan OPD lainnya.

BACA JUGA:Wow! Ada Pelaksanaan Tahap II Yang Dilakukan Kejari Muara Enim, Kasus Apa?

BACA JUGA:Sepakat! Kejari Muara Enim MoU Dengan KPU, Berikut Bidangnya

Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya pengendalian inflasi di Kabupaten Muara Enim. Barang-barang yang dijual memiliki harga lebih murah dibandingkan harga pasar.

Hal ini karena disubsidi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim. Adapun barang yang dijual antara lain beras (Bulog, SPHP, Premium).

Kemudian ikan nila dan ikan lele, minyak goreng, gula, bawang merah dan bawang putih, kopi, serta komoditas lainnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara tindak pidana korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.

BACA JUGA:Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD, Ada Wajah Kejari Muara Enim, Ini Dia Sosoknya

BACA JUGA:Ada Sosok Kasi Intelijen Kejari Muara Enim di Exit Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis, Ini Proyeknya

Atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini berupa keuangan desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, sebesar Rp485.758.618 yang dilakukan oleh Tersangka dengan inisial S.

Selaku Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar sejak tahun 2012 hingga saat ini. Bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terhadap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut.

"Tersangka lakukan sejak tahun 2015 sampai tahun 2022. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muara Enim," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H.

Kategori :