PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Urutan daya listrik PLN dari terendah hingga tertinggi harus dipahami, terlebih kita pasti mengeluarkan anggaran setiap bulan untuk pemakaian listrik ini.
Daya listrik jelas merupakan kebutuhan utama di setiap rumah tangga, industri, hingga perkantoran.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) pun sudah menyediakan beragam pilihan daya listrik yang disesuaikan dengan kebutuhan dan penggunaan.
Perlunya memahami urutan daya listrik yang tersedia penting untuk memastikan bahwa kamu sudah memilih listrik yang sesuai dengan konsumsi energinya.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Lorong Pahlawan Terkabar, Ini Buktinya
Berikut urutan daya listrik PLN yang saat ini masih berlaku di Indonesia.
Urutan Daya Listrik PLN
Untuk urutan daya listrik PLN sudah tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Itu berdasarkan golongan tarif tenaga listrik. Di antaranya adalah:
1. Tenaga Listrik untuk Keperluan Rumah Tangga
450 VA
900 VA-900 VA-RTM
1.300 VA
2.200 VA