Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, terdapat perluasan yang disebut dengan stratifikasi atau pelebaran batas daya.
Sebelum Permen 7 ini, golongan listrik mengacu pada Permen Nomor 28 Tahun 2016.
"Jadi tarif ini sebenarnya ya kita sebut bukan revisi, tapi baru ya, melengkapi yang sudah lama, yang sudah kita lakukan yaitu Permen 28 Tahun 2016," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu seperti dilansir dari beberapa laman media daring.
Dengan mengacu pada data tersebut, golongan rumah tangga paling tinggi 6.600 VA ke atas menggunakan tegangan rendah (TR). Lalu, ada golongan bisnis paling tinggi, yaitu di atas 220 KVA menggunakan tegangan menengah (TM). Juga ada golongan traksi paling tinggi di atas 200 KVA menggunakan TM dan golongan curah paling tinggi di atas 200 KVA menggunakan TM.
BACA JUGA:Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dibuka, Ada Hadiah Total Rp480 Juta
BACA JUGA:Sambut HLN Ke-79, Donasi Insan PLN Terangi 3.725 Keluarga Se-Indonesia
Sehingga di dalam peraturan baru ini, terdapat 4 golongan pelanggan PLN yang mengalami pelebaran batas daya, di antaranya:
Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s/d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA
Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas
Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas
BACA JUGA:Wilayah Kikim Area Langganan Mati Lampu, Cabup Lahat Bursah Sambangi PT PLN
BACA JUGA:Lebih Mudah Murah dan Aman, PLN Jamin Kepuasan Pelanggan yang Bertransaksi di PLN Mobile
Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
Demikian informasi tentang urutan daya listrik PLN agar kamu bisa memperkirakan berapa pengeluaran kamu per bulan untuk listrik ini.