KORANPALPRES.COM – Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Jumat, 1 November 2024.
Penerapan aturan baru tersebut didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, bahwa setiap pemohon SIM harus memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Artinya, apabila tidak memiliki atau tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka SIM tak akan diterbitkan.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, syarat tersebut merupakan bagian dari uji coba nasional di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Percepat Penurunan Angka Stunting, Pemkot Palembang Luncurkan Dapur Sehat di Kecamatan Ini
BACA JUGA:Kemenag Segera Buka Rekrutmen Petugas Haji 2025, Cek di Sini Persyaratannya!
Percobaan secara nasional ini menyusul uji coba pemberlakuan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat memperpanjang dan membuat SIM pada 1 Juli hingga 30 September lalu.
Sebelumnya uji coba diterapkan di tujuh daerah, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Merujuk Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
Hal itu disebutkan di Pasal 9 ayat (1) huruf 5 Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
BACA JUGA:Dinyatakan Ilegal, iPhone 16 Series Turut Menghilang dari e-commerce
BACA JUGA:Adakah Tanggal Merah dan Hari Besar di Bulan November 2024? Cek di Sini!
"Salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah mewajibkan pemohon SIM untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN sesuai dengan amanat Perpol 2 Tahun 2023," tulis surat telegram.
Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang SIM ini dilaksanakan pada seluruh unit pelayanan SIM mulai 1 November 2024.
Sementara, terkait kapan penerapan persyaratan BPJS Kesehatan secara resmi setelah uji coba, akan diinformasikan menyusul.