ALHAMDULILLAH! Palembang Diguyur Hujan Deras, Warga: Sore Serasa Maghrib!

Jumat 01 Nov 2024 - 15:31 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Meski sosialisasi terkait pengelolaan sampah telah sering dilakukan, langkah terakhir yang akan ditempuh adalah penegakan hukum yang tegas.

Bentuk sanksi bagi pelanggar di antaranya adalah kewajiban masuk ke sungai untuk membersihkan sampah, hukuman penjara, serta denda sebesar Rp 250.000.

BACA JUGA:9 Pilihan Skincare Berbahan Panthenol untuk Merawat Skin Barrier, Kulit Sehat dan Terlindungi!

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Kompak Naik Per 1 November 2024, Bagaimana Pertalite dan Pertamax?

“Kita harus kembali menegakkan aturan ini dan tidak membiarkan kebiasaan membuang sampah sembarangan terus berlanjut. Jika tempat pembuangan sampah (TPS) dirasa kurang, kami mengimbau masyarakat untuk segera mengusulkan penambahan," tegas Marlina.

Ia menambahkan, tahap awal diskusi terkait penegakan hukum masih berlangsung dan akan terus digodok.

“Kewenangan untuk menegakkan aturan ini direncanakan akan diserahkan kepada Satgas yang dibentuk, yang nantinya akan memiliki wewenang untuk menegur dan menindak pelanggar secara langsung,” tutupnya.

Kategori :