Dalam pertemuan tersebut, diambil keputusan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan fokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran larangan membuang sampah sembarangan.
Pasalnya, semua sampah yang dibuang ke saluran air pada akhirnya akan bermuara ke sungai, menyebabkan masalah banjir dan pencemaran lingkungan.
Diakui Marlina, komunitas peduli banjir telah tersebar hampir di setiap kecamatan dan sudah ada sejak tahun 2014.
Meski sosialisasi terkait pengelolaan sampah telah sering dilakukan, langkah terakhir yang akan ditempuh adalah penegakan hukum yang tegas.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum Vitalis yang Wanginya Bikin Kamu Makin Kece, Harga Ramah Kantong!
BACA JUGA:9 Pilihan Skincare Berbahan Panthenol untuk Merawat Skin Barrier, Kulit Sehat dan Terlindungi!
Bentuk sanksi bagi pelanggar di antaranya adalah kewajiban masuk ke sungai untuk membersihkan sampah, hukuman penjara, serta denda sebesar Rp 250.000.
“Kita harus kembali menegakkan aturan ini dan tidak membiarkan kebiasaan membuang sampah sembarangan terus berlanjut. Jika tempat pembuangan sampah (TPS) dirasa kurang, kami mengimbau masyarakat untuk segera mengusulkan penambahan," tegas Marlina.