https://palpres.bacakoran.co/

Ini Sosok Mantan Kades di OKU Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pengroyokan

Ini Sosok Mantan Kades di OKU Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pengroyokan--bacakoranpalpres

BATURAJA, KORANPALPRES.COM - Polsek Sosoh Buay Rayap, Polres OKU, berhasil mengamankan AM (54), mantan Kepala Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

Penangkapan ini dilakukan setelah AM terlibat insiden penganiayaan terhadap M Uzir (66), warga Dusun III Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Kasus ini diatur dalam Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kapolsek Sosoh Buay Rayap, Iptu Karbianto, SH, menyampaikan bahwa insiden penganiayaan terjadi pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika pelaku AM memanggil korban M Uzir untuk datang ke rumah ayahnya, BI, di Dusun I Desa Penyandingan, guna membahas perselisihan terkait pohon kayu milik korban yang ditebang tanpa izin oleh BI.

BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Salah Satu Pendukung Paslon Pemilu, Warga Desa Suka Menang Lapor Polisi

BACA JUGA:Polda Sumsel Tetapkan Dua Debt Collector Sebagai Tersangka Dalam Kasus Perampasan dan Pengeroyokan

Setibanya di lokasi, korban berniat menyelesaikan masalah secara baik-baik.

Namun, menurut keterangan korban, ayah pelaku, BI, tiba-tiba melakukan penganiayaan dengan memukul korban tiga kali hingga mengenai bagian mulut.

Setelah itu, korban meninggalkan rumah tersebut. 

Di luar rumah, pelaku AM menghampiri korban dan memukulnya di bagian mata kanan sebanyak satu kali, menyebabkan luka lecet di pelipis dan gigi bagian depan korban lepas.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Ringkus Tiga dari Enam Pelaku Pengeroyokan di Kertapati

BACA JUGA:Pulang Naik Pickup, Siswa SMA di Muratara Jadi Korban Pengeroyokan

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap. Menindaklanjuti laporan, polisi memanggil pelaku AM untuk dimintai keterangan. Pada Rabu, 18 Desember 2024, pelaku hadir memenuhi panggilan polisi.

Setelah pemeriksaan sebagai saksi, pelaku AM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan