Gagalkan Peredaran Sabu, Berikut Jumlah Barang Bukti Diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Jumat 01 Nov 2024 - 20:25 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Anggota Unit III Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dengan menangkap seorang pengedar sabu.

Tersangkanya diketahui Bernama M Emir Yuniko (32) warga Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang.

Dimana tersangka ini ditangkap anggota Unit III Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada Senin 14 Oktober 2024.

"Tersangka diamankan anggota kita dan untuk barang bukti yang diamankan sendiri berada di 2 lokasi berbeda," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Jumat 1 November 2024.

BACA JUGA:Gawat! Ada Razia Gabungan Dilakukan Satlantas Polrestabes Palembang, Apa Sasarannya

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Tangkap Tersangka Curanmor, Inilah Penjelasan Kapolrestabes Palembang

Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Jalan Kol Achmad Badarudin, Rusun Lantai I, Blok 16, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

"Lokasi pertama anggota kita berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus Sabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto  1,39 gram 1 timbangan digital, 1 ball plastik bening, 1 buah pipet ujungnya runcing, 1 tas sandang warna hitam," jelasnya.

Kemudian di lokasi yang ke-2 yang berada di Jalan Griya  Risqi Borang, Perumahan Zayyan Regency A-03, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel. 

Tepatnya berada di dalam kamar di rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan berat bruto 1.054 gram.

BACA JUGA:Wow! Sie Propam Polrestabes Palembang Bagi-bagi Nasi Bungkus Gratis, Ini Faktanya

BACA JUGA:Motor Kembali, Ini Kata Pertama Diucapkan Warga Palembang Kepada Kapolrestabes Palembang, Apa?

Kemudian 1 paper bag merek Hagia Sophia warna hitam, 1 timbangan digital, 1 ball plastik bening, 1 buah kotak silver, pipet ujungnya runcing, 1 sendok plastik warna putih.

"Pengungkapan yang dilakukan anggota Satres Narkoba kita berawal dari adanya informasi dari masyarakat," ungkapnya.

Yang menyatakan di TKP Jalan Kol Achmad Badarudin, Rusun Lantai I, Blok 16, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, sering terjadi transaksi narkoba.

Kategori :