“Dugaan ini mencakup beberapa level ASN di berbagai instansi yang kami anggap melanggar aturan netralitas yang semestinya,” ujar Widad.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Gelar Deklarasi Kampanye Damai 2024, Wujudkan Pilkada Zero Konflik
BACA JUGA:ASN Hadiri Kampanye Pilkada, Ahli Hukum: Sah dan Tidak Melanggar
Dia menambahkan, laporan ini bahkan menyebut adanya indikasi pelanggaran dalam bentuk pemberian hadiah atau janji, yang melampaui ketentuan kampanye.
“Kami berharap Bawaslu Sumsel dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran pilkada yang merusak jalannya demokrasi di negeri ini,” pungkasnya.
Kategori :