https://palpres.bacakoran.co/

Resmi Disahkan! Inilah Ketentuan Pakaian Dinas ASN Terbaru Tahun 2025

Ilustrasi - Ketentuan Pakaian Dinas ASN terbaru tahun 2025-Freepik-

Aturan Baru! Resmi Pakaian Dinas ASN Terbaru Tahun 2025

KORANPALPRES.COM- Aturan baru Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Kemendikdasmen resmi disahkan tidak menggunakan baju berwarna khaki lagi.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi menyampaikan hal ini melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024.

Surat Edaran tersebut sudah disampaikan sejak 8 November 2024 yang lalu.

Dalam hal ini PNS dan PPPK dilingkungan Kemendikdasmen sudah tidak lagi menggunakan seragam kerja warna khaki.

BACA JUGA:Implementasikan Sistem Merit, Langkah Strategis Pemprov Sumsel Dorong ASN Berintegritas Handal dan Profesional

BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana, Pj Walikota Palembang Ajak Seluruh ASN Bersinergi Jaga Kekompakan

Hal tersebut bertujuan dalam meningkatkan kerapian serta mengikuti tentang perkembangan dinamika budaya kerja dilingkungan Kemendikdasmen.

Dalam peraturan pakaian dinas atau seragam kerja pegawai ini memakai warna baru.

Umumnya PNS dan PPPK yang identik menggunakan baju khaki kini sudah beradaptasi dengan seragam kerja warna baru.

Aturan didalam surat edaran resmi yang merombak aturan pakaian dinas ASN ini adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Warning ASN Sumsel yang Tidak Netral, Ayo Bawaslu Bisa!

BACA JUGA:Kumpul di Palembang, Para Sekda Se-Sumsel Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

1. Pakaian Kerja Hari Senin

- Menggunakan pakaian warna putih dan bawahan warna gelap yang rapi dan sopan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan